PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENGATURAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pemberian Tunjangan Kinerja bertujuan untuk: a. meningkatkan profesionalitas dan kinerja Pegawai yang mendukung pencapaian kinerja Kementerian PPN/Bappenas; dan b. mewujudkan budaya kerja dan budaya organisasi yang lebih baik.
