Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
(1) Tugas dan tanggung jawab MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a: a. MENETAPKAN Pengelola Dana Amanat; b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program, melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam Compact; c. MENETAPKAN dan mengubah struktur Tim Pelaksana; d. memilih Direktur Eksekutif melalui kompetisi; e. MENETAPKAN Direktur Eksekutif sesuai hasil pemilihan secara kompetisi; f. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala; g. mengundang dan menilai usulan pengadaan barang/jasa dan/atau usulan hibah untuk yang kegiatan yang telah diatur dalam Compact, dan yang sesuai dengan Program Compact; h. menyetujui dokumen-dokumen pengadaan sesuai
dengan ketentuan MCC Program Procurement Guidelines; i. menyusun laporan keuangan MCA-INDONESIA; j. melakukan tugas-tugas lain untuk melaksanakan Program Compact sesuai denganCompact. (2) Keputusan-keputusan teknis dan operasional MWA selaku pengarah Program Compact bersifat final dan mengikat.
