PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 6
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
Organ pelaksana MCA-INDONESIA terdiri atas: a. MWA, bertindak sebagai pengarah program dan sebagai Satker; b. Pengelola Dana Amanat; c. Tim Pelaksana, yang terdiri atas Unit Pelaksana Program yang dibantu oleh Fiscal Agent dan Procurement Agent, dan Unit Pendukung KPA.
