PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM...
Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA
Susunan keanggotaan MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas : a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Anggota.
