Pasal 4
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2015, dapat dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melalui dekonsentrasi adalah : a. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional; b. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan prioritas pembangunan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kualitas Musrenbang Nasional. (3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi.
(4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam RKP, Renja Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2015 dan RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2015. (5) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dalam Program Perencanaan Pembangunan Nasional.
