PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip : a. tertib; b. efisien; c. ekonomis; d. efektif; e. transparan; f. bertanggung jawab; dan g. patuh pada peraturan perundang-undangan.
