PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILIMPAHKAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dituangkan dalam RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2015 dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2015. (2) Tata cara penyusunan RKA Kementerian PPN/Bappenas dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas serta penetapan atau pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
