Pasal 17
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (6) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (7) Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Gubernur; dan b. Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
