PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pergeseran rincian anggaran belanja yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
