PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
