PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana menilai kelayakan usulan rencana kegiatan dan anggaran yang disampaikan oleh Unit Kerja. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan : a. Renstra dan Renja Kementerian PPN/Bappenas; b. peran, tugas dan fungsi Unit Kerja pengusul; c. ketersediaan sumber daya; d. arahan dan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
