PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Inspektorat melakukan Reviu terhadap KAK/TOR dan RAB yang disampaikan oleh Unit Kerja. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kesesuaian antara usulan KAK/TOR dan RAB dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja yang direviu dan Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reviu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.
