PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN,...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam menilai kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana dapat dibantu oleh Tim Anggaran.
(2) Keanggotaan Tim Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
