Pasal 17
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja, sebagai berikut: a. Rekapitulasi Kehadiran Pegawai (RKP) dari satuan kerja diterima oleh Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Keuangan membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk diajukan ke KPPN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Perintah Membayar (SPM); c. Tunjangan Kinerja diterima dari KPPN langsung ke rekening masing- masing pegawai; d. Dalam hal terdapat sisa dana tunjangan kinerja maka Bagian Keuangan menyetorkan ke Kas Negara; e. Bagian Keuangan mengungkapkan pembayaran tunjangan kinerja pada laporan keuangan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), yaitu pada poin catatan penting lainnya; dan f. Bagian Keuangan wajib menyusun laporan keuangan dana pembayaran tunjangan kinerja yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguan Anggaran (KPA)
