PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 19
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dibebankan pada anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
