PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Kelengkapan administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Rekapitulasi Kehadiran Pegawai (RKP). (2) Daftar pembayaran Tunjangan Kinerja dibuat perbulan dengan berpedoman pada Rekapitulasi Kehadiran Pegawai yang bersangkutan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang mengalami mutasi ke dalam lingkungan KPDT diberikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dan Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) dari instansi asal. (4) Pegawai KPDT yang mengalami mutasi ke luar KPDT tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal Surat Keputusan Pemberhentian.
