PERMEN_PDT
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN...
Pasal 23
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Personil ULP berhenti atau diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas; d. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau e. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
