PERMEN_KKP
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN...
Pasal 34
BAB 7 — SANKSI
Penggunaan API dan ABPI yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 100C UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2009.
