PERMEN_KKP
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN...
Pasal 33
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan pemeriksaan lapangan terhadap penetapan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI.
