Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IK.120/4/99 tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan; b. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, khususnya yang terkait dengan wilayah pemasangan; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008; d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI; e. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
