PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 71
BAB 7 — TENAGA AHLI DAN MANAGEMENT REPRESENTATIVES
(1) Sebagai representasi SKK Migas pada manajemen KKKS serta mengkomunikasikan kondisi operasional KKKS kepada SKK Migas, Kepala SKK Migas dapat mengangkat Management Representatives sesuai kebutuhan.
(2) Management Representatives sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Kepala.
