PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 70
BAB 7 — TENAGA AHLI DAN MANAGEMENT REPRESENTATIVES
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SKK Migas dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
