PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA...
Pasal 72
BAB 8 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan SKK Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan SKK Migas maupun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi/lembaga lain di luar SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
