PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 24
BAB 4 — PENGEMBANGAN SISTEM
Pembinaan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkoordinasi dengan pimpinan unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur.
