PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN...
Pasal 23
BAB 4 — PENGEMBANGAN SISTEM
(1) Pengembangan perangkat keras (hardware) sebagaimana disebut dalam Pasal 22 huruf a meliputi pengembangan kualitas dan kuantitas.
(2) Pengembangan perangkat lunak (software) sebagaimana disebut dalam Pasal 22 huruf b meliputi pengembangan sistem aplikasi.
