PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 72
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang disampaikan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan belum mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
