PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 71
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
