PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 70
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi, yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
