PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 73
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemegang IUP Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah menempatkan Jaminan Reklamasi atau Jaminan Pascatambang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bentuk jaminannya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
