Pasal 65
BAB 9 — PENYERAHAN LAHAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan Pascatambang wajib menyerahkan lahan Pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi:
a. prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan konservasi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. penilaian keberhasilan Pascatambang 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang. (3) Penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan dari Pascatambang di seluruh WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah dilakukan Pascatambang. (5) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dituangkan dalam bentuk berita acara. (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan Pascatambang. (7) Tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
