Pasal 64
BAB 8 — PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah melakukan Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi:
a. prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. penilaian keberhasilan Reklamasi 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan penyerahan lahan Reklamasi. (3) Penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana Pascatambang atas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi. (5) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dituangkan dalam bentuk berita acara. (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan Reklamasi. (7) Tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
