PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 63
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan Penambangan sebelum Reklamasi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dinyatakan mencapai penilaian keberhasilan Reklamasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
