Pasal 62
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 59 kurang dari 60% (enam puluh persen) sampai berakhirnya periode pelaksanaan Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Pascatambang. (2) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN pihak ketiga.
