Pasal 61
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 49, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi. (2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 54, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi. (3) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan apabila setelah 2 (dua) tahun periode penilaian berturut- turut, pelaksanaan Reklamasi belum mencapai keberhasilan 60% (enam puluh persen). (4) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara: a. pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi wajib mengusulkan pihak ketiga yang
memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN pihak ketiga.
