Pasal 60
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan penilaian lapangan kurang dari 80% (delapan puluh persen) setelah berakhirnya jangka waktu kegiatan Pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk
menyelesaikan kegiatan Pascatambang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya kegiatan Pascatambang. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang selama jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang apabila telah mencapai penilaian keberhasilan 100% (seratus persen).
