PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 59
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib melakukan peninjauan lapangan. (2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Pascatambang. (3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan pelaksanaan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
