PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 58
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Pascatambang. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya hanya dapat memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pedoman Penilaian Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
