Pasal 57
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Pascatambang. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
