Pasal 56
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pascatambang setiap triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan pencairan Jaminan Pascatambang. (3) Permohonan pencairan jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berikut bunganya berisi rincian program dan rencana biaya Pascatambang yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan pada triwulan berikutnya berdasarkan rencana Pascatambang yang telah disetujui. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
