PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 66
BAB 9 — PENYERAHAN LAHAN PASCATAMBANG
(1) IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah berakhir masa berlakunya, tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang. (2) Dalam rangka pelaksanaan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat mengenai pelaksanaan Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
