PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 53
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, melakukan penilaian untuk pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Penilaian penentuan besaran pencairan atau pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan: a. paling banyak 60% (enam puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri atas:
- penataan permukaan tanah dan penimbunan kembali lahan bekas tambang;
- penyebaran tanah zona pengakaran;
- pengendalian erosi dan pengelolaan air, sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui; b. paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pekerjaan revegetasi yang terdiri atas:
- penanaman tanaman penutup (cover crop);
- penanaman tanaman cepat tumbuh;
- penanaman tanaman jenis lokal; dan/atau
- pengendalian air asam tambang, sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disetujui. c. 100% (seratus persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi memenuhi penyelesaian akhir, sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
