Pasal 54
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib melakukan peninjauan lapangan. (2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
