PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 52
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Permohonan pencairan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Rekening Bersama dan Deposito Berjangka berikut bunganya. (2) Permohonan pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi dan Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve).
