Pasal 51
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 50. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
