Pasal 50
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi
Produksi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
