PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 49
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat melakukan peninjauan lapangan. (2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyusunan dokumen Studi Kelayakan selesai. (3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Berita Acara yang memuat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
