PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 48
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi. (2) Pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah hasil penilaian mencapai nilai 100 % (seratus persen) sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaiman tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
