Pasal 47
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
