PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA...
Pasal 46
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
