Pasal 43
BAB 6 — PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 pada lahan terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi. (2) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi. (3) Lahan bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang bawah tanah antara lain shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, dan/atau final void. (4) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang terbuka antara lain: a. tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/ batuan penutup; b. tempat penimbunan tanah zona pengakaran; c. tempat penimbunan komoditas tambang; d. jalan tambang dan/atau jalan angkut; e. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; f. fasilitas penunjang; g. kantor dan perumahan; h. pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau i. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing. (5) Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (6) Dalam hal tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan penambangan kembali, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi.
